KEHADIRAN SISWA DISEKOLAH


BAB : II

1.Hadir disekolah 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
2.Siswa terlambat hadir wajib melapor kepada guru piket
3.Masuk kelas tepat pada pukul 08.00 pagi, dan mengikuti pelajaran dengan tertib. Bagi yang terlambat masuk ke kelas lebih dari 15 menit, diharuskan melapor kepada guru piket. Apabila terlambat lebih dari 30 menit, maka siswa tidak diperkenankan mengikuti KBM pada saat jam berlangsung, dan diperkenankan mengikuti KBM di pelajaran selanjutnya.
4.Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ( telepon ) dari orang tua/wali, apabila sakit melampirkan surat keterangan dokter berlaku selama 3 hari
5.Siswa yang tidak hadir sekolah tanpa keterangan akan dikenakan sanksi dari sekolah
6.Siswa yang sudah hadir disekolah tapi karena sesuatu sebab tidak dapat mengikuti proses pembelajaran sampai selesai, wajib memberitahukan atau meminta ijin terlebih dahulu kepada guru piket.
7.Siswa harus mengikuti proses pembelajaran minimal 75 % setiap mata pelajaran.
8.Mengikuti secara aktif dan tertib segala kegiatan sekolah yang menunjang pendidikan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
9.Melaporkan kepada Kepala Sekolah atau guru piket akan hal-hal negatif yang dilakukan oleh siswa lain di dalam atau di luar lingkungan sekolah
10.Lima belas menit setelah sekolah usai segera meninggalkan sekolah/pulang kecuali jika ada ijin dari guru piket, bilamana ada tugas dan kegiatan dari sekolah paling lambat sebelum magrib
11.Ijin ke luar dari sekolah harus di ketahui guru kelas dan guru piket di sertai surat ijin keluar