KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH


BAB : V

1.Siswa wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dengan tidak bermain hakim sendiri atau sewenang-wenang.

2.Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan alat lain yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, buku atau kaset/CD/VCD/DVD porno, rokok, narkoba dan peralatan make up.

3.Siswa dilarang mengaktifkan Hand Phone (HP) di lingkungan sekolah / selama KBM

4.Siswa wajib mengikti setiap upacara bendera hari Senin, maupun upacara bendera hari-hari besar lainnya.

5.Siswa dilarang keras berkelahi antar sesama siswa atau tindakan kekerasan lainnya di kelas atau dilingkungan sekolah yang dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

6.Siswa dilarang menerima tamu kecuali setelah mendapatkan izin dari guru piket.

7.Semua siswa dihimbau menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dilingkungan sekolah.