SIKAP, PERILAKU DAN PAKAIAN SISWA


BAB : VI

1.Siswa wajib berlaku sopan, saling menghormati terhadap sesama siswa, guru, staf tata usaha dan masyarakat sekolah serta membudayakan salam.

2.Siswa dilarang mengucapkan kata-kata kasar dan kotor.

3.Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab mengakui kesalahan dan menerima sanksi yang diberikan akibat perbuatannya.

4.Siswa wajib mengenakan pakaian seragam yang benar dan sopan sesuai dengan ketentuan peraturan pakaian seragam siswa sebagai berikut : Hari Senin • Pakaian seragam utama ( PU ) dengan atribut lengkap.( meliputi : topi, dasi, pangkat, nama dan ikat pinggang hitam) • Bagi siswi yang berkerudung wajib memakai kerudung warna putih dan tidak diwajibkan memakai topi ketika upacara. • Wajib memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih Hari Selasa • Pakaian seragam Nasional putih abu-abu lengkap dengan dasi • Bagi siswi yang berkerudung wajib memakai kerudung berwarna putih Hari Rabu • Pakaian batik sesuai dengan program keahlian DAN DISESUAIKAN KETENTUAN KAPROG. Hari Kamis • Pakaian Praktek sesuai dengan program keahlian DAN DISESUAIKAN KETENTUAN KAPROG. Hari Jum'at • Muslim :siswa memakai baju koko warna putih dan bawahan abu-abu. Sedangkan untuk siswi memakai putih abu-abu panjang dan kerudung warna putih. • Non muslim memakai pakaian Nasional yaitu seragam putih abu-abu lengkap dengan dasi Hari Sabtu • Untuk kelas X dan XI memakai seragam pramuka dengan atribut lengkap (stangan leher, ring, sabuk hitam, sepatu + kaos kaki hitam) • Untuk kelas XII memakai seragam Nasional putih abu-abu lengkap dengan dasi.

5.Celana + Rok Celana panjang untuk pria : standar / bukan pensil Rok panjang untuk perempuan : span panjang / bukan rempel

6.Kaos kaki + sepatu Senin : sepatu hitam 85%, tali hitam/ putih dan kaos kaki putih dengan panjang di atas mata kaki. Selasa-Jum’at : sepatu dan kaos kaki bebas, kaos kaki putih dengan panjang di atas mata kaki. Sabtu : sepatudan kaos kaki bebas, kaos kaki dengan panjang di atas mata kaki. (kecuali kelas X dan XI yang mengikuti ekstrakurikuler Pramuka)

7.Jaket, switer, rompi dan topi yang bukan topi yang telah ditentukan dilarang digunakan dilingkungan sekolah.

8.Pakaian olah raga hanya dipakai pada saat kegiatan olah raga dan kegiatan sekolah lainnya yang telah ditentukan oleh sekolah.

9.Siswa pria dilarang berambut gondrong atau panjang panjang maksimal 5 cm (rambut bagian depan tidak melewati alis mata, bagian samping tidak melewati daun telinga dan bagian belakang tidak melewati krah baju), serta model potongan rambut rapi (tidak skin atau mohak) Siswa putri wajib berambut rapi. Bagi yang berambut panjang (melewati bahu) harap diikat rapi dan serasi. Siswa dan siswi dilarang mengecat atau mewarnai rambut.

10.Siswa pria dilarang menggunakan kalung, gelang, anting-anting dan ikat pinggang yang berkepala besar. Siswa wanita dilarang menggunakan perhiasaan yang berlebihan.

11.Siswa dilarang bertindik dan bertato.

12.Siswa dan siswi dilarang berpacaran di dalam lingkungan sekolah. Siswa dan siswi dilarang berpacaran dengan guru.